logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejaksaan Agung Pelajari...
Iklan

Kejaksaan Agung Pelajari Laporan BPK soal Kerugian Rp 371,8 Miliar di Indofarma

Menurut Febrie Adriansyah, pihaknya mesti mengukur tingkat kesulitan perkaranya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Proses produksi obat di PT Indofarma, Cikarang Barat, Bekasi, Selasa (10/4/2012). Indofarma antara lain memproduksi 3,2 miliar tablet dan 250 juta kapsul tiap tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 95 persen merupakan obat generik. Sayangnya, bahan baku pembuatan obat tersebut 90 persen masih impor dari China dan India.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Proses produksi obat di PT Indofarma, Cikarang Barat, Bekasi, Selasa (10/4/2012). Indofarma antara lain memproduksi 3,2 miliar tablet dan 250 juta kapsul tiap tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 95 persen merupakan obat generik. Sayangnya, bahan baku pembuatan obat tersebut 90 persen masih impor dari China dan India.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung masih mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Di dalam laporan tersebut, diduga terjadi penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya sebesar Rp 371,8 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, pada Selasa (21/5/2024), ketika dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dari BPK. Menurut Febrie, laporan tersebut akan dipelajari dan didiskusikan terlebih dahulu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan