Kejaksaan Agung Pelajari Laporan BPK soal Kerugian Rp 371,8 Miliar di Indofarma
Menurut Febrie Adriansyah, pihaknya mesti mengukur tingkat kesulitan perkaranya.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung masih mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Di dalam laporan tersebut, diduga terjadi penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya sebesar Rp 371,8 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, pada Selasa (21/5/2024), ketika dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dari BPK. Menurut Febrie, laporan tersebut akan dipelajari dan didiskusikan terlebih dahulu.