Iklan
Pegawai Pajak, Yulmanizar dan Febrian, Dituntut Penjara 4,5 Tahun dan 4 Tahun
Jaksa penuntut umum menilai, keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi.
JAKARTA, KOMPAS β Dua pegawai pajak, yakni Yulmanizar dan Febrian, dituntut pidana penjara masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun. Bawahan Angin Prayitno tersebut dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Tuntutan terhadap Yulmanizar dan Febrian dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika, Albar, dan Greafik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.