logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPegawai Pajak, Yulmanizar dan ...
Iklan

Pegawai Pajak, Yulmanizar dan Febrian, Dituntut Penjara 4,5 Tahun dan 4 Tahun

Jaksa penuntut umum menilai, keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Dua pegawai pajak, yakni Yulmanizar (tengah) dan Febrian (kanan), seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024), dalam perkara suap dan gratifikasi.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Dua pegawai pajak, yakni Yulmanizar (tengah) dan Febrian (kanan), seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024), dalam perkara suap dan gratifikasi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua pegawai pajak, yakni Yulmanizar dan Febrian, dituntut pidana penjara masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun. Bawahan Angin Prayitno tersebut dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Tuntutan terhadap Yulmanizar dan Febrian dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika, Albar, dan Greafik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan