Anggaran Kurang, Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM Ditunda
Untuk mengejar target 15,4 juta sertifikat setidaknya dibutuhkan penerbitan 102.000 sertifikat per hari hingga Oktober.
JAKARTA, KOMPAS โ Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Joko Widodo menyatakan setuju untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah. Kewajiban sertifikasi halal tersebut awalnya ditetapkan pada 17 Oktober 2024, lalu mundur menjadi tahun 2026. Sementara kewajiban sertifikasi halal bagi pengusaha besar dan menengah tetap ditetapkan pada Oktober 2024.
Penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM ini akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi dan dihadiri Wakil Presiden Maโruf Amin, Rabu (15/5/2024).