logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บAnggaran Kurang, Kewajiban...
Iklan

Anggaran Kurang, Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM Ditunda

Untuk mengejar target 15,4 juta sertifikat setidaknya dibutuhkan penerbitan 102.000 sertifikat per hari hingga Oktober.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
ยท 0 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Rabu (15/5/2024).
KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Rabu (15/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Joko Widodo menyatakan setuju untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah. Kewajiban sertifikasi halal tersebut awalnya ditetapkan pada 17 Oktober 2024, lalu mundur menjadi tahun 2026. Sementara kewajiban sertifikasi halal bagi pengusaha besar dan menengah tetap ditetapkan pada Oktober 2024.

Penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM ini akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi dan dihadiri Wakil Presiden Maโ€™ruf Amin, Rabu (15/5/2024).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan