logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDinilai Pelihara Impunitas,...
Iklan

Dinilai Pelihara Impunitas, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Ditolak Korban

Mekanisme non-yudisial yang diharapkan mendengarkan korban, diberdayakan, dan dipulihkan, nyatanya ditolak.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 1 menit baca
Bunga-bunga diletakkkan di atas nisan tempat pemakaman massal korban tragedi Mei pada acara Napak Tilas 24 Tahun Pemerkosaan Mei '98 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Peringatan ini diadakan untuk merawat ingatan kolektif bangsa Indonesia agar bersama-sama mencegah ini berulang serta terus menagih komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus pemerkosaan Mei 1998.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Bunga-bunga diletakkkan di atas nisan tempat pemakaman massal korban tragedi Mei pada acara Napak Tilas 24 Tahun Pemerkosaan Mei '98 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Peringatan ini diadakan untuk merawat ingatan kolektif bangsa Indonesia agar bersama-sama mencegah ini berulang serta terus menagih komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus pemerkosaan Mei 1998.

JAKARTA, KOMPAS β€” Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2007-2012 Stanley Adi Prasetyo mengatakan, upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia berat non-yudisial ini ditolak oleh para korban, organisasi korban, dan sejumlah lembaga. Alasannya, karena upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial tersebut dinilai memelihara impunitas para pelaku, tak sesuai norma HAM, dan tak memenuhi rasa keadilan para korban serta keluarga korban.

”Alasan penolakan itu, antara lain, karena upaya non-yudisial lebih fokus pada bantuan ekonomi dan sosial untuk para korban dan keluarganya, serta memberikan impunitas kepada para pelaku, tak memberikan jaminan akan berulangnya kasus serupa di masa depan dan tak menggambarkan kesungguhan pemerintah pada komitmen penegakkan HAM, yang tak menyentuh rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya,” kata Stanley dalam seminar yang diselenggarakan terkait dengan Peringatan Tragedi Mei 98: Seminar dan Konsultasi Nasional, Pelanggaran HAM Masa Lalu di Persimpangan Jalan, yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan