logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHakim Agung Nonaktif Gazalba...
Iklan

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi hingga Rp 62 Miliar

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Jumlahnya mencapai Rp 62,8 miliar.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Sidang dakwaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 62,8 miliar.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sidang dakwaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 62,8 miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Senin (6/5/2024), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta. Tidak hanya didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 62,8 miliar selama lebih kurang dua tahun, Gazalba juga dituduh melakukan pencucian uang. Diduga uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli rumah, tanah/bangunan, pelunasan kredit pemilikan rumah, dan logam mulia.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Gazalba Saleh dipimpin oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri didampingi Rianto Adam Pontoh dan Sukartono. Gazalba hadir di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Aldres Napitupulu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan