logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenanti KPK Kuat Kembali
Iklan

Menanti KPK Kuat Kembali

Rentetan polemik di Komisi Pemberantasan Korupsi terjadi sebagai imbas dari revisi UU KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Pekerja memasang seteger atau perancah besi yang akan digunakan untuk membantu perbaikan plafon Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pekerja memasang seteger atau perancah besi yang akan digunakan untuk membantu perbaikan plafon Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Kekhawatiran masyarakat terhadap pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi pascarevisi Undang-Undang KPK menjadi kenyataan. Alih-alih menangani kasus besar, KPK lebih banyak berkutat pada permasalahan internalnya. Harapan agar KPK bisa kuat kembali tersemat pada kehendak politik dari pemerintah. Di sisi lain, KPK harus mereformasi internalnya mulai dari tata kelola kelembagaan.

Sejumlah elemen masyarakat telah lama menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK. Bahkan, undang-undang ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya oleh mantan pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Ketiganya menilai, pembentukan UU KPK tidak dilakukan sesuai dengan prosedur pembentukan regulasi yang baik.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan