Iklan
Gugatan Wanprestasi kepada Gibran Ditolak, Almas Tak Ajukan Banding
Gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran ditolak Pengadilan Negeri Surakarta. Meski begitu, Almas tak mengajukan banding.
SURAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada wakil presiden terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Almas menyatakan, kliennya tidak akan mengajukan banding.
Gugatan wanprestasi oleh Almas kepada Gibran terdaftar dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Dalam gugatan itu, Almas meminta Gibran mengucapkan terima kasih secara terbuka kepadanya.