logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGugatan Wanprestasi kepada...
Iklan

Gugatan Wanprestasi kepada Gibran Ditolak, Almas Tak Ajukan Banding

Gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran ditolak Pengadilan Negeri Surakarta. Meski begitu, Almas tak mengajukan banding.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
Almas Tsaqibbirru saat diwawancarai awak media sebelum mediasi terkait gugatan wanprestasi yang diajukannya kepada Gibran Rakabuming Raka, Senin (12/2/2024), di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Almas Tsaqibbirru saat diwawancarai awak media sebelum mediasi terkait gugatan wanprestasi yang diajukannya kepada Gibran Rakabuming Raka, Senin (12/2/2024), di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

SURAKARTA, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada wakil presiden terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Almas menyatakan, kliennya tidak akan mengajukan banding.

Gugatan wanprestasi oleh Almas kepada Gibran terdaftar dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Dalam gugatan itu, Almas meminta Gibran mengucapkan terima kasih secara terbuka kepadanya.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan