logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊCatatan Perlindungan Buruh...
Iklan

Catatan Perlindungan Buruh yang Belum Menyeluruh...

Pemenuhan kesejahteraan, kesehatan, dan perlindungan pekerja masih jauh dari ideal. Semoga kasus Marsinah tak terulang.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 1 menit baca

Buruh angkut tengah memindahkan 700 ton semen dari truk ke dalam kapal kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Utara, Selasa (18/10/2011), sebelum dilayarkan ke Jambi. Setiap 1 ton semen yang dipindahkan, para buruh itu mendapatkan upah Rp 7.000.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh angkut tengah memindahkan 700 ton semen dari truk ke dalam kapal kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Utara, Selasa (18/10/2011), sebelum dilayarkan ke Jambi. Setiap 1 ton semen yang dipindahkan, para buruh itu mendapatkan upah Rp 7.000.

”Kalau ngomongin pekerja, dibilang baik ya sebenarnya enggak baik-baik. Banyak orang belum bisa dapat pekerjaan layak,” kata Febry (38), pekerja di gudang sortir barang di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (1/5/2024), saat dihubungi dari Jakarta.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan