logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetelah Rumah Mewah, Uang Rp...
Iklan

Setelah Rumah Mewah, Uang Rp 48,5 Miliar Disita KPK Terkait Bupati Labuhanbatu

Uang Rp 48,5 miliar disita penyidik KPK terkait dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga bersama para tersangka lain yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) digiring menuju tempat ekspose penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga bersama para tersangka lain yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) digiring menuju tempat ekspose penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah menyita rumah mewah di kota Medan, Sumatera Utara, pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga menyita uang Rp 48,5 miliar terkait perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara, nonaktif Erik Adtrada Ritonga. Uang dan rumah diduga berasal dari orang kepercayaan Erik dan kemungkinan hasil kejahatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik KPK menyita uang tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka Erik. Uang yang disita penyidik berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan