Penyidik Diminta Dalami Peran Kementerian ESDM dalam Kasus Timah
Penyidik Kejaksaan Agung dinilai gesit menetapkan tersangka dari pihak swasta, tetapi membiarkan otoritas terkait.
![Rincian Korupsi Rp 271 Triliun di Kasus Timah, Bagaimana Penghitungannya?](https://cdn-assetd.kompas.id/CBmrfynwi3Pq1JAhd2OZ2kuQcbg=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F02%2F61e3374c-9843-443f-b013-f8a65fd23e60_png.jpg)
Rincian Korupsi Rp 271 Triliun di Kasus Timah, Bagaimana Penghitungannya?
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik memeriksa pejabat pusat dan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penyidik diharapkan memeriksa para pihak sampai tingkat penanggung jawab tertinggi yang memberikan persetujuan terhadap rancangan kerja dan anggaran biaya atau RKAB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024), menyampaikan, hari ini penyidik memeriksa 12 orang dalam kasus timah. Saksi tersebut berasal dari kalangan pemerintah, badan usaha milik negara, dan swasta.