logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBerantas Korupsi di Internal, ...
Iklan

Berantas Korupsi di Internal, KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Sebanyak 66 pegawai KPK dipecat sebagai PNS terhitung sejak pekan kedua Mei karena terlibat pungli di rutan KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca

Para pelaku pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi mengikuti sidang putusan dugaan pelanggaran etik dan perilaku di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Para pelaku pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi mengikuti sidang putusan dugaan pelanggaran etik dan perilaku di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi berbuntut panjang. Sebanyak 66 pegawai negeri sipil di lingkungan lembaga antirasuah itu dipecat karena terbukti memeras dan ikut serta dalam pemerasan para tahanan. Sebagian dari pegawai itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan senilai Rp 6,3 miliar.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan