logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMeski Terima Uang Rampasan,...
Iklan

Meski Terima Uang Rampasan, Tak Mudah bagi LPSK Kembalikan Uang Nasabah

Tunggu verifikasi untuk bagikan proporsional karena uang rampasan jauh di bawah nilai kerugian, sekitar Rp 16 triliun.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (27/1/2023), menggelar rapat koordinasi membahas vonis bebas terdakwa dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Mahfud mengakui, putusan bebas itu cukup mengejutkan publik.
KOMPAS

Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (27/1/2023), menggelar rapat koordinasi membahas vonis bebas terdakwa dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Mahfud mengakui, putusan bebas itu cukup mengejutkan publik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masih melakukan verifikasi data nasabah atau korban dalam kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Ketidaklengkapan data menjadi tantangan bagi LPSK dalam melakukan verifikasi.

Pada Januari 2024, Kejaksaan Agung menyerahkan barang rampasan berupa uang tunai dalam perkara penggelapan dana KSP Indosurya sebesar Rp 39 miliar dan 896.000 dollar AS. Dalam putusan kasasi, 6.193 nasabah mengalami kerugian sekitar Rp 16 triliun.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan