Iklan
Meski Terima Uang Rampasan, Tak Mudah bagi LPSK Kembalikan Uang Nasabah
Tunggu verifikasi untuk bagikan proporsional karena uang rampasan jauh di bawah nilai kerugian, sekitar Rp 16 triliun.
JAKARTA, KOMPAS β Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masih melakukan verifikasi data nasabah atau korban dalam kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Ketidaklengkapan data menjadi tantangan bagi LPSK dalam melakukan verifikasi.
Pada Januari 2024, Kejaksaan Agung menyerahkan barang rampasan berupa uang tunai dalam perkara penggelapan dana KSP Indosurya sebesar Rp 39 miliar dan 896.000 dollar AS. Dalam putusan kasasi, 6.193 nasabah mengalami kerugian sekitar Rp 16 triliun.