Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Bisa Dibawa ke Ranah Pidana
Komnas Perempuan menyatakan dugaan tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari bisa dibawa ke ranah pidana, selain etik.
JAKARTA, KOMPAS — Dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap seorang petugas Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum Luar Negeri atau PPLN tak hanya bisa dibawa ke ranah etik, tetapi juga peradilan pidana. Pengusutan secara etik dan pidana diyakini bisa memberikan efek jera agar tindak kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu tak lagi berulang.
Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, mengatakan, dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN tidak hanya bisa dibawa ke ranah etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jika memenuhi unsur kekerasan seksual, tindakan tersebut juga bisa diproses di ranah pidana.