logo Kompas.id
Politik & Hukum”Amicus Curiae”,...
Iklan

”Amicus Curiae”, Dipertimbangkan atau Diabaikan MK?

Hingga sore ini ada 21 ”amicus curiae” diajukan ke MK. Sejauh mana hakim MK mempertimbangkannya?

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menegaskan, kurang elok jika Presiden sebagai kepala negara yang simbol negara dihadirkan dalam persidangan MK.
KOMPAS

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menegaskan, kurang elok jika Presiden sebagai kepala negara yang simbol negara dihadirkan dalam persidangan MK.

Pemikiran dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam bentuk artikel opini yang dimuat di Harian Kompas baru-baru ini kini diajukan kembali sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Amicus curiae Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Di dalam pengantar amicus curiae-nyatersebut, Megawati mengajak rakyat Indonesia berdoa agar ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata pahlawan nasional RA Kartini pada 1911, ”Habis gelap terbitlah terang”. Dengan demikian, fajar demokrasi yang telah diperjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan