logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPresiden: Indikasi Pencucian...
Iklan

Presiden: Indikasi Pencucian Uang melalui Aset Kripto Rp 139 Triliun

Melawan TPPU, Presiden tegaskan terus mendorong RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal yang bolanya di DPR.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo ketika memberikan pengarahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada Rabu (17/4/2024) di Istana Negara, Jakarta.
KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN

Presiden Joko Widodo ketika memberikan pengarahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada Rabu (17/4/2024) di Istana Negara, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo menegaskan, penanganan tindak pidana pencucian uang atau TPPU harus komprehensif. Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai, seperti crypto currency, aset virtual non-fungible token atau NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga teknologi kecerdasan artifisial yang digunakan untuk otomatisasi transaksi. Pola baru dibutuhkan karena perubahan teknologi berlangsung sangat cepat.

”Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi. Ini yang penting,” ujar Presiden ketika memberikan pengarahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada Rabu (17/4/2024) di Istana Negara, Jakarta.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan