logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMengabdi 31 Tahun di MA, Hasbi...
Iklan

Mengabdi 31 Tahun di MA, Hasbi Hasan Diganjar 6 Tahun Penjara

Vonis terhadap Hasbi jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut penjara 13 tahun dan 8 bulan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tD68RGC3hfPSQugIzwFLju_MwmM=/1024x599/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F03%2F8bb3e56f-79ac-4887-9bab-8f05b3ba2b90_jpg.jpg

Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/4/2024). Hasbi Hasan menjadi terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara di MA.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi untuk pengurusan perkara di MA. Suap yang diterima sebesar Rp 3 miliar dan tiga tas bermerek seharga Rp 250 juta. Hasbi juga menerima gratifikasi dari para pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya selaku Sekretaris MA dengan nilai total Rp 630,8 juta. Gratifikasi itu dalam bentuk, antara lain, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang digunakan bersama penyanyi Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan