Wapres: Sanksi Hukum Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM Harus Fleksibel
Wapres menekankan percepatan sertifikasi halal dilakukan dengan proses penahapan.
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal paling lambat sebelum 18 Oktober 2024. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan, kebijakan percepatan sertifikasi halal ini tak boleh ditunda-tunda lagi. Namun, pemberlakuan sanksi hukum harus fleksibel karena sertifikasi halal bagi seluruh UMKM di Indonesia membutuhkan waktu.
Sejak 2019 hingga Februari 2024, produk bersertifikat halal baru mencapai 3 juta dari target 10 juta. Dengan demikian, terdapat 7 juta produk UMKM yang masih berpotensi kena sanksi. ”Sanksi hukumnya disesuaikan karena semuanya dalam proses yang tidak mungkin juga secara teknis sekaligus disertifikasi,” ujar Wapres Amin ketika memberikan keterangan pers di Menara Syariah, Tangerang, Banten, Selasa (2/4/2024).