logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerima Gratifikasi, Bekas...
Iklan

Terima Gratifikasi, Bekas Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Andhi Pramono, bekas pejabat Bea Cukai.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Terdakwa bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono meninggalkan ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat setelah pembacaan putusan, Senin (1/4/2024).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Terdakwa bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono meninggalkan ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat setelah pembacaan putusan, Senin (1/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Andhi Pramono divonis penjara selama 10 tahun. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 58,97 miliar melalui rekening sendiri ataupun orang lain dalam kurun waktu sebelas tahun.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan