logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Desa Disahkan DPR,...
Iklan

Revisi UU Desa Disahkan DPR, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Delapan Tahun

Masa jabatan kepala desa diubah menjadi delapan tahun. Ketentuan ini berlaku begitu UU Desa baru diundangkan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Suasana Sidang Paripurna DPR Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Suasana Sidang Paripurna DPR Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (28/3/2024). Dengan disahkannya regulasi baru itu, masa jabatan para kepala desa yang kini sedang menjabat bertambah, digenapkan menjadi delapan tahun. Sebab, pemerintah dan DPR sepakat mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, itu, tak satu pun fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Desa. Seluruh sembilan fraksi di parlemen menyetujui secara bulat pengesahan regulasi baru untuk desa tersebut.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan