Arief Hidayat Jadi Ketua Alumni GMNI, MKMK Nilai Tak Langgar Etik
Ketua Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Arief Hidayat, yang juga hakim MK, dinilai MKMK tak langgar etik.
JAKARTA, KOMPAS - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak terbukti melanggar etik karena menjabat Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau PA GMNI. Sebelum ditunjuk, Arief telah meminta izin ke Dewan Etik.
βOleh karena itu, seorang hakim konstitusi yang menjabat sebagai ketua/pimpinan organisasi kemasyarakatan tidak serta-merta dapat dikatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal demikian harus dinilai secara kasuistis yang harus dikaitkan dengan situasi faktual yang terjadi dalam masyarakat,β kata anggota MKMK, Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan, Kamis (28/3/2024).