logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTolak Nota Keberatan Syahrul...
Iklan

Tolak Nota Keberatan Syahrul Yasin Limpo, Hakim Minta Dibahas Saat Pokok Perkara

Majelis hakim mempersilakan kebenaran pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul dibuktikan saat pemeriksaan perkara.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lP0qSHoeyPKU1KUqg9O3F2EFtbI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F27%2F6f254b3a-832e-4f81-9fe5-764f1e834b06_jpeg.jpg

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (depan) menunggu dimulainya sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/3/2024). Majelis hakim menolak nota keberatan Syahrul dalam kasus dugaan korupsi pemerasan, pemotongan pembayaran pegawai, dan penerimaan gratifikasi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan dari bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi pemerasan, pemotongan pembayaran pegawai, dan penerimaan gratifikasi. Surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan cermat, jelas, dan lengkap.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan