Eks PPLN Dipidana Percobaan, Hakim Ketua Ceramahi: Jangan Jadi ”Robin Hood”
Ketujuh terdakwa menerima putusan hakim, sementara jaksa pikir-pikir. Hakim minta agar mereka tak menjadi ”Robin Hood”.
JAKARTA, KOMPAS — Tujuh terdakwa eks Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Setelah selesai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora memberi pesan bagi para terdakwa agar niat baik juga dibarengi dengan menaati aturan yang berlaku.
”Menyatakan terdakwa Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan,” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora.