logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHindari Tarik-menarik Kasus...
Iklan

Hindari Tarik-menarik Kasus LPEI, KPK dan Kejagung Mesti Perkuat Koordinasi

KPK dan Kejagung semestinya berkoordinasi agar penyidikan kasus dugaan korupsi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 0 menit baca
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kiri) mendampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan) saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kiri) mendampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan) saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung dalam waktu yang relatif bersamaan mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Kedua lembaga penegak hukum tersebut diminta memperkuat koordinasi agar tidak terkesan saling tarik-menarik kasus dan memaksimalkan proses penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba mengumumkan tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit LPEI ke sejumlah perusahaan pada Selasa (19/3/2024) petang. Pengumuman ini disampaikan tepat sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kasus dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan