Ketujuh Terdakwa Eks PPLN Kuala Lumpur Dituntut Enam Bulan Penjara
Ketujuh terdakwa terbukti memalsukan data atau daftar pemilih sehingga dituntut enam bulan meski percobaan setahun.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa penuntut umum menuntut enam Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur nonaktif dengan pidana enam bulan penjara dengan catatan tidak perlu menjalani pidana jika berkelakuan baik. Mereka mendapat hukuman pidana percobaan selama satu tahun. Sementara terdakwa ketujuh dituntut pidana enam bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Agus Angling Kusumah dalam sidang tindak pidana pemilu yang terjadi di wilayah kerja Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) malam. Sidang dipimpin Buyung Dwikora sebagai ketua majelis hakim dengan didampingi Arlen Veronica dan Budi Prayitno sebagai anggota majelis.