logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊCerita dan Kode-kode di Balik ...
Iklan

Cerita dan Kode-kode di Balik Pemerasan Pegawai Rutan KPK terhadap Tahanan

Kepala Rumah Tahanan Cabang KPK Achmad Fauzi menjadi salah satu orang yang ditahan KPK karena memeras tahanan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Serombongan pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diekspos penahanannya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Sebanyak 15 orang pegawai rutan KPK ditahan karena terbukti secara terstruktur melakukan pungutan liar terhadap penghuni rutan KPK.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Serombongan pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diekspos penahanannya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Sebanyak 15 orang pegawai rutan KPK ditahan karena terbukti secara terstruktur melakukan pungutan liar terhadap penghuni rutan KPK.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menahan 15 tersangka yang diduga memeras para tahanan di Rumah Tahanan Cabang KPK. Para tahanan memberikan uang untuk fasilitas eksklusif, sedangkan yang tidak atau terlambat menyetor uang diberikan perlakuan tidak nyaman. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan istilah khusus.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Rumah Tahanan Cabang KPK Achmad Fauzi serta tujuh pegawai negeri yang dipekerjakan, yakni Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan