Cerita dan Kode-kode di Balik Pemerasan Pegawai Rutan KPK terhadap Tahanan
Kepala Rumah Tahanan Cabang KPK Achmad Fauzi menjadi salah satu orang yang ditahan KPK karena memeras tahanan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menahan 15 tersangka yang diduga memeras para tahanan di Rumah Tahanan Cabang KPK. Para tahanan memberikan uang untuk fasilitas eksklusif, sedangkan yang tidak atau terlambat menyetor uang diberikan perlakuan tidak nyaman. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan istilah khusus.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Rumah Tahanan Cabang KPK Achmad Fauzi serta tujuh pegawai negeri yang dipekerjakan, yakni Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.