Jabatan Sipil yang Bisa Diisi TNI Masih Dibahas, Menpan dan RB: Tetap Terbatas
Panglima TNI menyebut jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit aktif akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS β Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara masih akan dibahas lebih lanjut bersama dengan pemerintah. Ia menyampaikan, dalam setiap permasalahan bangsa pasti ada TNI yang membantu masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan itu mengatur soal jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI/Polri dan sebaliknya.