logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAlih-alih Menekan PPLN Kuala...
Iklan

Alih-alih Menekan PPLN Kuala Lumpur, Partai Politik Justru Mengaku Dilobi

Sosok bernama Hendra disebut menawarkan agar suara dari metode TPS yang digeser ke KSK sebanyak 10.000 pemilih.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan tujuh bekas anggota Panitia Pemilu Luar Negeri Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut rencana, sidang tindak pidana pemilu akan diputus sebelum hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024 diumumkan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan tujuh bekas anggota Panitia Pemilu Luar Negeri Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut rencana, sidang tindak pidana pemilu akan diputus sebelum hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024 diumumkan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tiga pengurus partai politik yang dihadirkan sebagai saksi dalam tindak pidana pemilu di Kuala Lumpur membantah telah menekan Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur. Sebaliknya, mereka mengaku dilobi sekretaris PPLN Kuala Lumpur untuk menggeser pemilih dari tempat pemilihan suara atau TPS ke metode kotak suara keliling atau KSK.

”Jadi, kami dilobi sekretaris PPLN (Kuala Lumpur), di tengah skorsing (rapat pleno). Sekretaris PPLN menawarkan seandainya rencana DPT (daftar pemilih tetap) metode tempat pemungutan suara digeser 10.000 ke kotak suara keliling,” kata Ketua Partai Nasdem Malaysia Tengku Adnan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan