Terima Gratifikasi, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun dan Dinilai Merusak Kepercayaan MA
Jaksa penuntut umum meyakini Hasbi Hasan terima hadiah atau janji hingga Rp 11,2 miliar, gratifikasi dan fasilitas lain.
JAKARTA, KOMPAS β Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan dituntut penjara 13 tahun dan 8 bulan penjara atas perbuatannya menerima gratifikasi untuk penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana yang bergulir di MA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Hasbi menerima hadiah atau janji hingga Rp 11,2 miliar dari deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Selain itu, ia juga menerima gratifikasi lain berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan senilai total Rp 630 juta.
Tuntutan terhadap Hasbi itu dibacakan oleh Ketua Tim JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2024). Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan bersama dua hakim anggota, yaitu Teguh Santosa dan Mardiantos. Terdakwa Hasbi didampingi oleh penasihat hukumnya, Maqdir Ismail.