logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDua Eks PPLN Kuala Lumpur...
Iklan

Dua Eks PPLN Kuala Lumpur Menilai Dakwaan Tidak Lengkap dan Kedaluwarsa

Dua dari tujuh terdakwa mengajukan nota keberatan. Salah satunya, perkara dianggap kedaluwarsa.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Tujuh eks Panitia Pemilu Luar Negeri Kuala Lumpur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Sidang dilakukan secara maraton dengan agenda pembacaan eksepsi, pembacaan tanggapan eksepsi, dan putusan sela.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tujuh eks Panitia Pemilu Luar Negeri Kuala Lumpur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Sidang dilakukan secara maraton dengan agenda pembacaan eksepsi, pembacaan tanggapan eksepsi, dan putusan sela.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua terdakwa perkara tindak pidana pemilu, Aprijon dan Masduki Khamdan Muchamad, keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Kedua eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, itu menilai surat dakwaan cacat formal ataupun material karena identitas terdakwa dan uraian dakwaan tidak lengkap serta perkara sudah kedaluwarsa. Sementara itu, jaksa penuntut umum berkukuh, surat dakwaan sudah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aprijon dan Masduki merupakan dua dari tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur yang menjadi terdakwa perkara dugaan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024. Bersama dengan lima koleganya, Aprijon dan Masduki menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan