Iklan
Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh H-7
Tunjangan hari raya wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pembayaran THR tidak bisa dicicil.
JAKARTA, KOMPAS β Setiap pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pembayaran THR tidak bisa dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Rabu (13/3/2024), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengatakan, surat edaran kepada gubernur dan para pengusaha terkait dengan tunjangan hari raya (THR) akan diterbitkan pekan ini. Gubernur akan melanjutkan surat edaran ini kepada para pengusaha.