logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMenaker: THR Wajib Dibayarkan ...
Iklan

tunjangan hari raya

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh H-7

Tunjangan hari raya wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pembayaran THR tidak bisa dicicil.

Oleh
NINA SUSILO
ยท 1 menit baca
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
NINA SUSILO

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

JAKARTA, KOMPAS โ€” Setiap pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pembayaran THR tidak bisa dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Rabu (13/3/2024), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengatakan, surat edaran kepada gubernur dan para pengusaha terkait dengan tunjangan hari raya (THR) akan diterbitkan pekan ini. Gubernur akan melanjutkan surat edaran ini kepada para pengusaha.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...