logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJabatan Sipil untuk TNI/Polri ...
Iklan

Jabatan Sipil untuk TNI/Polri Terbatas, Posisi Sebaliknya Masih Dibahas

Jabatan sipil untuk TNI/Polri tetap terbatas. Adapun aturan bagi ASN menempati jabatan TNI/Polri masih dibahas.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan jabatan sipil yang bakal ditempati anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau TNI/Polri tetap terbatas. Pada saat bersamaan, aturan bagi aparatur sipil negara menempati jabatan di TNI dan Polri masih dibahas mendalam.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP tersebut bakal mencakup asas resiprokal untuk manajemen ASN, yakni jabatan sipil bisa ditempati anggota TNI dan Polri serta sebaliknya.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan