Utang Jadi Dalih Bekas Pejabat Bea dan Cukai Andhi Pramono Minta Gratifikasi Rp 56 Miliar
Bekas pejabat Bea dan Cukai, Andhi Pramono, meminta uang hingga Rp 56 miliar kepada para pengusaha dengan dalih utang.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 56,23 miliar. Meminjam uang atau utang untuk biaya sekolah anak, rumah sakit, perbaikan kendaraan, renovasi rumah dinas, dan keperluan pribadi menjadi dalih Andhi meminta uang kepada para pengusaha ekspor-impor, logistik, dan kepabeanan.
”Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan. Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan S.