logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejaksaan Tetapkan Tersangka...
Iklan

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Ke-14 pada Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Alih-alih menindak penambangan ilegal, para tersangka kasus timah malah mengajak penambang ilegal untuk bekerja sama.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan mantan direksi PT Timah Tbk, Alwin Albar (ALW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan mantan direksi PT Timah Tbk, Alwin Albar (ALW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung menetapkan mantan direksi PT Timah Tbk bernama Alwin Albar dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka ke-14 itu diduga bersama-sama tersangka lain membeli timah hasil penambangan ilegal dengan harga di atas harga standar yang telah ditetapkan PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (8/3/2024), mengungkapkan, penyidik Jampidsus Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tersangka tersebut adalah mantan direksi PT Timah Tbk, yakni Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, dan 2021 yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2019-2020.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan