Kejaksaan Tetapkan Tersangka Ke-14 pada Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Alih-alih menindak penambangan ilegal, para tersangka kasus timah malah mengajak penambang ilegal untuk bekerja sama.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung menetapkan mantan direksi PT Timah Tbk bernama Alwin Albar dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka ke-14 itu diduga bersama-sama tersangka lain membeli timah hasil penambangan ilegal dengan harga di atas harga standar yang telah ditetapkan PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (8/3/2024), mengungkapkan, penyidik Jampidsus Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tersangka tersebut adalah mantan direksi PT Timah Tbk, yakni Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, dan 2021 yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2019-2020.