Iklan
Broker Pengurusan Perkara di MA Divonis Lima Tahun Penjara
Dadan Tri Yudianto, broker pengurusan perkara di MA, divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Broker pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto, divonis hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Dadan bersama Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan telah menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dari deposan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ketua majelis hakim Teguh Santoso bersama hakim anggota Toni Irfan dan Mardiantos menyatakan bahwa Dadan telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.