logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMajelis Hakim Tolak Eksepsi...
Iklan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan

Majelis hakim meminta JPU melanjutkan pemeriksaan terhadap Karen dalam kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3uF6P5DMREro-0bRRMWfecEQwEQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F04%2Fea03246a-1730-4eb6-bd35-9241d129890a_jpeg.jpg

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawandalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau LNG dari Corpus Christi Liquefaction yang berbasis di Amerika Serikat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penolakan karena majelis hakim harus memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui apakah Karen menerima uang atau tidak dalam kasus ini.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan