Iklan
Diduga Minta ”Fee” Proyek BTS untuk Cicil Rumah, Windi Dituntut 4 Tahun Penjara
Windi Purnama diduga menggunakan uang hasil korupsi BTS 4G untuk mencicil rumah dan melarikan diri ke Filipina.
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Windi Purnama, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Tak hanya telah melakukan pencucian uang, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu juga diduga menikmati uang hasil korupsi senilai Rp 700 juta.