logo Kompas.id
Politik & HukumDiduga Minta ”Fee” Proyek BTS ...
Iklan

Diduga Minta ”Fee” Proyek BTS untuk Cicil Rumah, Windi Dituntut 4 Tahun Penjara

Windi Purnama diduga menggunakan uang hasil korupsi BTS 4G untuk mencicil rumah dan melarikan diri ke Filipina.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XpzCSjBKJjcanALuG8mPvR-bYZM=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F04%2Ff99c84e2-482d-4737-a616-1f9cd4d2f68b_jpeg.jpg

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Windi Purnama, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Tak hanya telah melakukan pencucian uang, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu juga diduga menikmati uang hasil korupsi senilai Rp 700 juta.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan