Syahrul Yasin Limpo Ancam Bawahannya Kumpulkan Uang
Syahrul memaksa pejabat eselon I Kementan dan bawahannya memberikan, membayar, dan mengerjakan sesuatu untuknya.
Terdakwa bekas menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul bersama bekas sekretaris jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan bekas direktur alat dan mesin pertanian, Muhammad Hatta, menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan.
JAKARTA, KOMPAS β Bekas menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo, didakwa memeras, memotong pembayaran pegawai, dan menerima gratifikasi hingga Rp 44,5 miliar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan Syahrul pada Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023 bersama bekas sekretaris jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, serta bekas direktur alat dan mesin pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.