logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHakim Kabulkan Gugatan...
Iklan

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Helmut Hermawan, Penyuap Eddy Hiariej

Dalam pertimbangan hakim praperadilan, penetapan tersangka Helmut tidak sah karena tidak mencukupi dua alat bukti.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Suasana sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada Selasa (27/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Suasana sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada Selasa (27/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah sebagai tersangka dan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam kasus dugaan penerimaan suap, kini giliran Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan yang juga dinyatakan tidak sah sebagai tersangka pemberi suap terhadap mantan Wamenkumham tersebut.

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, Selasa (27/2/2024), di Jakarta, mengabulkan permohonan peradilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan terkait dengan penetapan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hakim menilai, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka tidak sah.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan