Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Helmut Hermawan, Penyuap Eddy Hiariej
Dalam pertimbangan hakim praperadilan, penetapan tersangka Helmut tidak sah karena tidak mencukupi dua alat bukti.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah sebagai tersangka dan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam kasus dugaan penerimaan suap, kini giliran Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan yang juga dinyatakan tidak sah sebagai tersangka pemberi suap terhadap mantan Wamenkumham tersebut.
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, Selasa (27/2/2024), di Jakarta, mengabulkan permohonan peradilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan terkait dengan penetapan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hakim menilai, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka tidak sah.