logo Kompas.id
Politik & HukumMungkinkah Membuktikan...
Iklan

Mungkinkah Membuktikan Kerugian Perekonomian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah?

Unsur kerugian perekonomian negara masih jarang digunakan dalam kasus korupsi. Tugas berat kejaksaan untuk membuktikan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Ponton, kapal penyedot pasir timah, beroperasi di Pantai Rebo, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Rabu (20/7/2022). Nelayan mengeluhkan lumpur sisa tambang karena membuat pantai cepat dangkal dan mengandaskan perahu yang hendak berlabuh.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ponton, kapal penyedot pasir timah, beroperasi di Pantai Rebo, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Rabu (20/7/2022). Nelayan mengeluhkan lumpur sisa tambang karena membuat pantai cepat dangkal dan mengandaskan perahu yang hendak berlabuh.

Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut kerugian negara dalam kasus penambangan timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 melebihi kerugian negara dalam kasus Duta Palma Group bukan isapan jempol. Dalam kasus Duta Palma Group, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 78,8 triliun.

Sementara itu, dalam kasus PT Timah Tbk, kerugian akibat kerusakan lingkungan saja sudah Rp 271 triliun, belum termasuk kerugian keuangan negara. Lantas, apakah kerugian yang fantastis itu dapat dibuktikan di pengadilan?

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan