Tak Dipulihkan, Tambang Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun
”Tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator. Tunggu saja,” kata Direktur Penyidikan Kuntadi.
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan lagi seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dari verifikasi lapangan yang dilakukan ahli, kegiatan penambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers, Senin (19/2/2024), mengatakan, penyidik kembali menetapkan seorang tersangka berinisial RL (Rosalina). Yang bersangkutan adalah General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang berada di Kota Pangkal Pinang.