Terima Ratusan Miliar Rupiah, Yusrizki Muliawan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Korupsi menara BTS berlanjut. Yusrizki terima ratusan miliar rupiah uang terima kasih dari berbagai pihak.
JAKARTA, KOMPAS β Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, yang juga mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yusrizki disebut telah menerima uang komitmen dari berbagai pihak sebesar Rp 84,1 miliar dan 2,5 juta dollar AS.
Tuntutan terhadap Yusrizki dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Bagus Kusuma Wardhana secara bergantian pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dengan didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.