Dituntut 11 Tahun 5 Bulan, Dadan Tendang Pintu dan Istrinya Histeris
Kemarahan Dadan dan histeria istrinya karena jaksa tak cuma tuntut pidana, tapi juga uang pengganti Rp 7,95 miliar.
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (batik biru), berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/2/2024). Dadan dituntut hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,95 miliar oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dituntut pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Seusai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Dadan dan istrinya, Riris Riska Diana, marah.