logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDenny Indrayana Sebut Gugatan ...
Iklan

Denny Indrayana Sebut Gugatan Almas Bermodus Pembungkaman

Gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Denny Indrayana disebut sebagai bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xNzy-Xv6LSLKfCuaTsMu3wzZJmM=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F04%2F329f9b36-bdff-4cb2-8da4-42bcbfcaf3ce_jpg.jpg

Denny Indrayana, advokat sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara saat menjelaskan perihal gugatan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, kepada dirinya di Depot Sari Patin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (4/2/2024).

BANJARMASIN, KOMPAS – Denny Indrayana, advokat sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara menyebut gugatan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, kepada dirinya sebagai bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat. Untuk itu, Denny siap melawan dan melakukan gugatan balik.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan