Iklan
Denny Indrayana Sebut Gugatan Almas Bermodus Pembungkaman
Gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Denny Indrayana disebut sebagai bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat.
Denny Indrayana, advokat sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara saat menjelaskan perihal gugatan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, kepada dirinya di Depot Sari Patin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (4/2/2024).
BANJARMASIN, KOMPAS β Denny Indrayana, advokat sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara menyebut gugatan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, kepada dirinya sebagai bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat. Untuk itu, Denny siap melawan dan melakukan gugatan balik.