logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEks General Manager PT Aneka...
Iklan

Eks General Manager PT Aneka Tambang Jadi Tersangka Pembelian Emas

Tersangka pembelian disebut membuat laporan seolah-olah PT Antam kekurangan stok emas sehingga dinilai hal yang wajar.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia Antam di Surabaya bernama Abdul Hadi Aviciena atau AHA, Kamis (1/2/2024), di Jakarta.
KOMPAS/PUPENKUM KEJAGUNG

Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia Antam di Surabaya bernama Abdul Hadi Aviciena atau AHA, Kamis (1/2/2024), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia Antam di Surabaya bernama Abdul Hadi Aviciena atau AHA. Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai General Manager PT Antam Tbk pada tahun 2018.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers, Kamis (1/2/2024), mengatakan, hingga hari ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk Abdul Hadi Aviciena atau AHA. ”Tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan