logo Kompas.id
Politik & HukumPengadilan Penting untuk...
Iklan

Pengadilan Penting untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Di negara yang melakukan pengadilan, lalu ada yang diputuskan bersalah dan dihukum, demokrasi bisa berjalan lebih damai.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 1 menit baca
Diskusi ”Jejak Kelam Tim Pemenangan: Figur di Balik Pelanggaran HAM Tim Sukses & Relawan Para Calon Presiden” yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (30/1/2024). Hadir sebagai pembicara (dari kiri ke kanan) Direktur Juru Kampanye Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Mohammad Choirul Anam; jubir Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian; akademisi UPN Veteran Jakarta, Sri Lestari Wahyoeningrum; dan pelopor Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih.
KOMPAS/DENTY PIAWAI NASTITIE

Diskusi ”Jejak Kelam Tim Pemenangan: Figur di Balik Pelanggaran HAM Tim Sukses & Relawan Para Calon Presiden” yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (30/1/2024). Hadir sebagai pembicara (dari kiri ke kanan) Direktur Juru Kampanye Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Mohammad Choirul Anam; jubir Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian; akademisi UPN Veteran Jakarta, Sri Lestari Wahyoeningrum; dan pelopor Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih.

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan hak asasi manusia harus menjadi prioritas untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Selain itu juga untuk memastikan mereka yang bersalah tidak maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu atau duduk sebagai ketua umum partai politik.

Akademisi UPN Veteran Jakarta, Sri Lestari Wahyoeningrum, mengatakan, pengadilan HAM sangat penting untuk memastikan demokrasi berjalan secara damai dan jangka panjang. ”Kalau pengadilan dilakukan, maka mekanisme yang melarang pelaku kejahatan paling serius menjadi pejabat negara (vetting mechanism) bisa dilakukan,” kata Sri Lestari dalam diskusi ”Jejak Kelam Tim Pemenangan: Figur di Balik Pelanggaran HAM Tim Sukses & Relawan Para Calon Presiden” yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan