logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUang Lukas Enembe Sudah...
Iklan

Uang Lukas Enembe Sudah Dikembalikan

Staf Rutan KPK telah menyerahkan uang Rp 5 juta dalam bentuk pecahan Rp 50.000 sebanyak 100 lembar kepada adik Lukas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan kasusnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). Enembe divonis 8 tahun hukuman penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Papua.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan kasusnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). Enembe divonis 8 tahun hukuman penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Papua.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pihak rutan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengembalikan uang milik bekas Gubernur Papua Lukas Enembe pada 18 September 2023. Uang itu dikembalikan kepada adik Lukas, Elius Enembe, tanpa memberi tahu kuasa hukum Lukas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/1/2024), menyampaikan, uang Rp 5 juta milik Lukas yang disita petugas rutan KPK sudah lama dikembalikan. ”(Uang) Diterima oleh adik Lukas Enembe,” kata Ali.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan