Iklan
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Eddy Hiariej Bebas dari Sangkaan KPK
Hakim PN Jakarta Selatan menilai, langkah KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak sah.
JAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Negerai Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024), mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, Edward atau Eddy Hiariej bebas dari segala sangkaan yang ditetapkan KPK.