Rumah Mewah Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru Direpatriasi
Rumah mewah milik Benny Tjokro di Selandia Baru seharga Rp 32 miliar dirampas untuk negara.
JAKARTA, KOMPAS β Sebuah rumah mewah di Selandia Baru milik terpidana terpidana kasus koruspsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, berhasil dirampas untuk negara berkat bantuan Pemerintah Selandia Baru. Rumah seharga Rp 32 miliar tersebut akan direpatriasi dengan dilelang terlebih dahulu.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024), menyampaikan, dalam proses eksekusi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, pihaknya mendapatkan informasi mengenai aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berada di Selandia Baru. Keberadaan aset tersebut terdeteksi berkat kerja sama PPA Kejagung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).