logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDua Pegawai Pajak Didakwa...
Iklan

Dua Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah

Yulmanizar dan Febrian didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah wajib pajak perusahaan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yulmanizar dan Febrian, didakwa menerima suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2024).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yulmanizar dan Febrian, didakwa menerima suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yulmanizar dan Febrian, didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah wajib pajak perusahaan karena turut merekayasa pajak. Kedua pegawai dimaksud merupakan anak buah dari Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Penagihan dan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, yang sudah lebih dulu dihadapkan ke meja hijau.

Dakwaan terhadap Yulmanizar dan Febrian dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dengan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Sukartono sebagai hakim anggota.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan