logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBulan Agustus Bebas dari LP...
Iklan

Bulan Agustus Bebas dari LP Tangerang, Azis Syamsuddin Kembali Diperiksa KPK

Azis Syamsuddin dipanggil KPK untuk dikonfirmasi mengenai pemberian uang dari Rita Widyasari ke bekas penyidik KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Bk0cTtrHY8O4RyONLOf7s3zF_7k=/1024x587/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F23%2F1d582bc3-47f3-4fda-be3c-68f6258b6d4d_jpg.jpg

Mantan Ketua DPR periode 2019-2024 Azis Syamsuddin setelah menjalani pemanggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Azis Syamsuddin dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Azis pernah divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar pada tahun 2022 dan bebas bersyarat pada Agustus 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Selasa (23/1/2024), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Azis didalami terkait dugaan pemberian uang oleh Rita kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan